Site icon berqas

Pendidikan Vokasi di Indonesia

Pendidikan Vokasi terdiri dari dua kata, yaitu Pendidikan dan Vokasi. Pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Sedangkan vokasi menurut KBBI adalah pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi atau keahlian.

Pendidikan Vokasi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan.

Program diploma merupakan pendidkan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi. Program diploma menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.

Program diploma terdiri dari atas program:
1. diploma satu (D-I), dengan gelar Ahli Pratama;
2. diploma dua (D-II), dengan gelar Ahli Muda;
3. diploma tiga (D-III), dengan gelar Ahli Madya;
4. diploma empat (D-IV) dengan gelar Sarjana Terapan, setara dengan S-1

Lulusan program diploma berhak menggunakan gelar ahli atau sarjana terapan.

Program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Program magister terapan mengembangkan Mahasiswa menjadi ahli yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada profesinya. Lulusan program magister terapan berhak menggunakan gelar magister terapan.

Program doktor terapan merupakan kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Program doktor terapan mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai ahli dan menghasilkan serta mengembangkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penelitian yang komprehensif dan akurat dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan manusia. Lulusan program doktor terapan berhak menggunakan gelar doktor terapan.

Baik Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Kementerian, dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud pada masa kabinet Indonesia Maju (2019-2024) dipimpin oleh pak Menteri Nadiem Makarim yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek.

Sebelumnya, pendidikan vokasi kurang mendapat perhatian dan menjadi pilihan kedua saat akan melanjutkan pendidikan (kebanyakan yang mendaftar pendidikan vokasi adalah yang tidak diterima di jenjang S-1 Perguruan Tinggi Negeri). Namun pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, pendidikan vokasi mulai mendapatkan tempat di hati masyarakat dan tidak lagi menjadi pilihan kedua dikarenakan mulai dilakukannya revitalisasi pendidikan vokasi.

Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahan bersama dengan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin memberi perhatian penuh pada pendidikan vokasi, dalam wujud awal Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dengan adanya penambahan atau perubahan struktur organisasi di Kemendikbud, salah satunya terdapat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Pendidikan Vokasi). Keberadaan Ditjen Pendidikan Vokasi bertujuan menyiapkan SDM yang siap menghadapi era Revolusi Industri 4.0, yang membutuhkan tenaga kerja level terampil hingga ahli dibidangnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2019 tentang OTK Kemendikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  2. pelaksanaan kebijakan dibidang pemetaan standar dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi, kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  3. pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;
  4. penyusunan norma standar, standar prosedur, dan kriteria dibidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan, dan pelatihan kerja;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan, dan pelatihan kerja;
  6. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
  7. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang OTK Kemendikbud, Ditjen Pendidikan Vokasi terdiri dari 5 Unit, yaitu:

Saat ini, Ditjen Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Dirjen Pendidikan Vokasi yakni Pak Dirjen Wikan Sakarinto, S.T, M.T, Ph.D., yang baru dilantik pada hari Jumat, 8 Mei 2020 bersama dengan pelantikan pejabat pimpinan tinggi madya lainnya di lingkungan Kemendikbud beserta anggota Lembaga Sensor Film periode 2020-2024 secara daring atau online dan disiarkan melalui kanal youtube Kemendikbud, Pak Wikan Sakarinto sebelumnya menjabat sebagai Dekan Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada.

https://www.youtube.com/watch?v=hGO8ujS2ugs

Kami mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat pimpinan tinggi yang telah dilantik di lingkungan kemendikbud. Semoga pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan vokasi menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Exit mobile version