Info

Sekilas Tentang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Pariwisata menurut kamus besar bahasa indonesia adalah “yang berhubungan dengan perjalanan untuk rekreasi; pelancongan; turisme;“. Menurut pasal 1, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, “Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.”

Pariwisata di Indonesia merupakan sektor ekonomi penting di Indonesia, kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia. Indonesia memiliki iklim tropis, banyak pulau, garis pantai yang panjang, dan merupakan negara kepulauan terbesar dan berpenduduk terbanyak di dunia. Kekayaan alam Indonesia juga didukung dengan warisan budaya yang kaya.

Menurut pasal 1 Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, “Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau tekonologi“. Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang menggiatkan informasi dan kreativitas dengan menaruh kekuatan pada ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi primer.

Urusan kepariwisataan dan ekonomi kreatif di tanah air ditangani oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/ Baparekraf) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024

Kemenparekraf/Baparekraf mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif meliputi subsektor aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pendanaan, dan Ketentuan lain-lain Kemenparekraf tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2019, sedangkan Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pendanaan, dan Ketentuan lain-lain Baparekraf tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2019.

Pemerintah sedang fokus mengembangkan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas yang terdiri dari Danau Toba (Sumatera Utara), Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), Tanjung Lesung (Banten), Kepulauan Seribu (Jakarta Raya), Borobudur (Jawa Tengah), Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan Morotai (Maluku Utara)

berikut adalah portal resmi Kementerian Pariwisata den Ekonomi Kreatif http://www.kemenparekraf.go.id/

#WonderfulIndonesia #IndonesiaKreatif